Panduan Aplikasi E-Kinerja Guru PNS dan PPPK Tahun 2022/2023
Panduan Aplikasi E-Kinerja Guru PNS dan PPPK-Yuk simak, pada pertemuan kali ini kami akan memberikan bahasan dan ulasan mengenai Panduan Aplikasi E-Kinerja Guru PNS dan PPPK Tahun 2022/2023, ikuti terus kami yaa agar kalian paham dan mngerti mengenai pembahasan Panduan Aplikasi E-Kinerja Guru PNS dan PPPK Tahun 2022/2023 ini.
Buku petunjuk E-kerja di gunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan,monitoring dan penilaian kerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi E-kerja. Diharapkan dengan buku bisa mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi E-kinerja. Perlu diketahui bahwa pada tahun ini seluruh P3K sudah berkewajiban untuk membuat E-kerja, maka dari itu hal pertama yang di lakukan oleh ASN baik PNS atau PPPK adalah memastikan data atasan pada menu profil sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Petunjuk Penggunaan Aplikasi E-Kinerja Tahun 2022/2023
Agar dapat mengakses / login e‐Kinerja 2022 pada laman https://kinerja.bkn.go.id, ASN dapat menggunakan NIP dan Password MySAPK. Tetapi apabila lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).
- Menu SKP untuk menampilkan seluruh periode SKP yang sudah user buat, membuat SKP,matriks peran hasil,SKP bawahan dan penilaian.
- Menu tim kerja untuk menampilkan tim kerja yang user masuk dalam tim kerja tersebut, juga bisa di gunakan untuk membuat tim kerja bagi atasan
- Menu monitoring kurva untuk menampilkan kurva penilaian untuk periode tertentu
- Menu monitoring pengisian untuk menampilkan dashboard pengisian SKP pada masing-masing unit pada instansi
- Menu manajemen unor untuk mengatur posisi unor pada sebuah instansi
- Menu manajamen pegawai untuk mengatur unonr dan jenis jabatan pegawai
Nah untuk Mengisi E-Kinerja Guru Tahun 2022 dapat dilihat secara lengkap dengan mendowload link berupa file PDF ini : KLIK DISINI
Demikian pembahasan Panduan Aplikasi E-Kinerja Guru PNS dan PPPK Tahun 2022/2023, yang bisa kami berikan kepada kalian agar bisa memudahkan Guru PNS dan PPPK. Semoga bermanfaat.