hukum forex di arab Saudi. Simak selengkapnnya disini !!
Kabarindotek.com – Saat ini, komoditi lintas Negara terus berkembang dengan sangat pesat. Sehingga membuat dunia trading forex atau jual beli valuta asing terus dilakukan oleh banyak orang. Perlu Anda ketahui, bahwasanya mata uang asing bukan hanya sebatas alat pembayaran belaka di dalam proses transaksi perdagangan ekspor dengan impor. Karena ternyata, ada perbandingan yang bergerak terus menerus, dan membuka peluang binsis untuk beberapa pihak. Lantas, bagaimana hukum trading forex di Arab Saudi?
Hukum Forex di Arab Saudi
Kita meski memahami dengan baik, bahwasanya fluktuasi nilai dari mata uang sangat terpengaruhi oleh sirkulasi kegiatan ekspor impor dari satu Negara ke Negara lain. Kemudian, terpengaruhi juga oleh tinggi rendah penawaran dengan permintaan barang dari satu Negara ke Negara lain. Yang ujung-ujungnya juga akan berpengaruh terhadap nilai mata uang sebuah Negara tersebut.
Dengan demikian, tentu masing-masing Negara mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menetapkan kurs matang uang. Hanya saja, kurs mata uang ini akan mengalami perubahan secara terus menerus. Yang mana, perubahan tersebut akan sesuai dengan taraf ekonomi di sebuah Negara.
Dengan demikian, sikap Arab Saudi jelas, bahwa hukumj forex di Arab Saudi mengharamkan semua hal yang berbentuk perdagangan valas atau valuta asing. Yang mana, hukum ini bukan hanya menjadi dasar hukum lajnah Arab Saudi. Bahkan, pendapat ini bukan hanya pendapat oleh Arab Saudi Saja. Melainkan juga beberapa Negara lain yang ada di wilayah Timur Tengah. Selain itu,
Dewan Fatwa Nasional di Malasya juga sudah mengeluarkan fatwa mengenai hal ini. Mereka juga mengharamkan semua bentuk transaksi perdagangan valas. Karena menurut mereka, yang namanya transaksi perdagangan valas ataupun perdagangan valuta asing secara individual sudah melanggar aturan di dalam Islam. Karena di dalamnya telah terdapat unsure gharar atau judi, dengan maisir atau spekulasi.
Landasan hukum Forex di Arab Saudi
Dan hal ini berlandaskan dengan hadis dari Rasulullah. Yakni, perintah untuk menjual emas dengan emas pula, perak dengan perak pula, gandum dengan gandum pula, dan seterusnya. Hadis ini terdapat di dalam kitab Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Shahih Muslim, Nasa’I, dan juga Sunan Ibnu Majah.
Hadis tersebut sudah sangat gamblang menyebutkan, bahwa barang yang sama dan juga sejenis tidak boleh dijual menggunakan harga yang beda, dan meski dengan cara tunai. Dan hal ini juga sama kasusnya dengan penukaran uang yang kerap kali marak terjadi ketika menjelang Idul Fitri tiba. Yang mana, uang yang hanya berjumlah 500 ribu akan terjual seharga 700 ribu atau lebih.
Meskipun demikian, hukum forex di Arab Saudi ini agak berbeda dengan fatwa yang sudahberlaku di Indonesia yang merupakan ijtihad dari Majelis Ulama Indonesia. Di mana, MUI, sebagai sebuah lembaga yang mengeluarkan fatwa-fatwa di Indonesia merinci seperti apa bentuk trading forex yang tidak boleh. Sehingga hasilnya adalah, tidak semua trading forex ini haram.
Jadi, MUI sama sekali tidak menjatuhi hukum haram secara mutlak. Sepertii keputusan yang sudah ada dilakukan oleh keputusan hukum forex di Arab Saudi yang diputuskan oleh Lajnahnya. Dalam hal ini, MUI berpandangan, bahwasanya prinsip awal kegiatan ini ialah boleh. Asalkan tidak bertujuan untuk untung-untungan.
Itulah dia seputar hukum forex di Arab Saudi. Menurut saya, akan lebih baik Anda menghindarinya. Karena rasanya sangat kecil kemungkinan jika Anda bermain trading tapi tidak berharap untung. Ia kan?
I hope, it’s OK
mybnet