Denda Telat Bayar Pajak Motor Terbaru 2021
Kabarindotek.com – Memiliki kendaraan bermotor, baik itu mobil maupun sepeda motor, menuntut kita untuk taat membayar pajak setiap tahunnya. Pastikan kendaraan motor anda taat pajak. Simak Denda Telat Bayar Pajak Motor Terbaru 2021 dengan cara membayarnya.
Apakah semua Flikermania sudah membayar pajak kendaraannya tahun ini? Jika Anda belum memastikan untuk membayarnya sebelum terlambat karena jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan, mau tidak mau Anda harus membayar denda yang telah ditentukan.
Denda Telat Bayar Pajak Motor
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, jika selama terlambat periode Anda lupa membayar denda dan telah membayar pajak sepeda motor, secara otomatis semua data sepeda motor yang Anda miliki akan terhapus dari daftar identitas dan STNK pemilik sepeda motor.
Hal ini tentunya akan membuat sepeda motor kita tidak layak untuk digunakan di jalanan kota karena tentunya akan ada pelanggaran yang akan ditanggung oleh pengguna ketika ada operasi polisi. Admin akan jelaskan mulai dari cara menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor terbaru 2021.
Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan
Namun sebelum mengetahui berapa denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, ada baiknya juga mengetahui tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk sepeda motor yang kita miliki. Biaya PKB yang harus kami bayarkan terkena berdasarkan jenis, umur sepeda motor dan juga kepemilikannya.
Untuk lebih jelasnya, berikut Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus anda ketahui.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Harga pajak sepeda motor pribadi sebesar 2% terkena pada pemilik kendaraan bermotor pertama.
- Tarif pajak sepeda motor pribadi 2,5% terkena pada pemilik kendaraan bermotor kedua.
- Berikut ini akan meningkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan bermotor
- Tarif pajak pemerintah pusat atau daerah untuk sepeda motor adalah 0,5%
- Biaya pajak sepeda motor untuk Badan (perusahaan) adalah 2%.
- Tarif pajak untuk sepeda motor alat berat adalah 0,20%
Setelah mengetahui berapa tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), berikut cara mengetahui biaya keterlambatan pembayaran pajak motor terbaru.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Jika sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor, tentunya kita tidak wajib membayar denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Melainkan hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).
Lalu apa jadinya jika kita terlambat membayar denda pajak kendaraan bermotor?
Sebenarnya cara penghitungannya tetap sama seperti sebelumnya, karena pemerintah pusat memberikan toleransi 1 hari kepada pemilik kendaraan. Namun, jika lebih dari 2 hari, Anda akan menerima penalti yang harus Anda bayar karena dianggap terlambat membayar pajak, yang secara otomatis akan bertambah menjadi Rp. 32.000 untuk sepeda motor dan Rp. 100.000 untuk mobil.
Berikut Cara Menghitung Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Motor:
- Keterlambatan pembayaran pajak motor 1 bulan: PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat membayar pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan pembayaran pajak motor 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda dari SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan pembayaran pajak motor: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Jika Telat 1 tahun pembayaran pajak motor: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan pembayaran pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 4 tahun pembayaran pajak motor: 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Contoh Cara Dan Biaya Denda Bayar Pajak Motor Yang Telat :
Contoh pada kasus keberangkatan motor Honda tahun 2016, maka denda keterlambatan pembayaran biaya motor yang harus ditanggung oleh pemilik adalah :
(PKB x 25%) x 3/12 + denda SWDKLLJ
(275.000 rupee x 25%) x 3/12 + 32.000 rupee
(68.500 rupee x 3/12) + 32.000 rupee
Rp 17.125 + Rp 32.000
Rp 49.125 dengan denda pembulatan Rp 49.200
Sedangkan total hutang pemilik kendaraan Yamaha Nmax untuk tahun pembuatan sebelumnya tahun 2016 adalah :
PKB + SWDKLLJ + Denda
Rp 275.000 + Rp 32.000 + Rp 49.200 = Rp 356.200
Begitulah Denda Telat Bayar Pajak Motor beserta cara menghitung dan membayarnya. Jangan sampai pajak anda terlewat sehingga mengharuskan membayar pajak.