Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Kabarindotek.com – Memiliki mobil bekas tentu masih bernama pemiliki atau penjual. Kita harus merubah pemilik nama mobil agar sesuai nama pembeli. Kini kita belajar dan cari tahu berapa biaya balik nama mobil bekas.
Mungkin bagi sebagian orang, biaya mengganti nama mobil cukup mahal. Sehingga, banyak yang enggan melakukan proses penggantian nama mobil kedua yang mereka beli. Perlu Anda ketahui, sebenarnya biaya ganti nama mobil berbeda-beda setiap daerah.
Hal ini tergantung pada bagaimana peraturan pemerintah daerah. Namun secara umum, penting untuk Anda ketahui bahwa biaya rename mobil ini akan terbagi dua yaitu tarif pajak yaitu tarif ke STNK dan yang tertera pada plat nomor.
Biaya Mutasi Mobil Bekas
Untuk langkah pertama, Anda bisa melakukan prosedur mutasi mobil bekas terlebih dahulu. Dengan melakukan prosedur ini, plat nomor mobil bekas yang dibeli akan berubah menjadi yang terbaru saat Anda mengubah alamat Anda. Ini wajib bagi Anda yang membeli mobil dengan lokasi di luar rumah Anda.
Untuk biaya mutasi sendiri, setidaknya Anda harus menyiapkan sejumlah dana berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 terkait Tarif dan Tarif PNBP Polri. Pertama, ada biaya untuk mengeluarkan STNK sebesar Rp2oo.ooo. Kedua, ada biaya penerbitan TNKB sebesar Rs 100.000.
Tapi itu tidak hanya berhenti di sini. Ada juga biaya cetak atau penggantian BPKB sebesar Rp 375.000. Terakhir, ada biaya Rp 250.000 untuk menerbitkan surat mutasi. Jika dijumlahkan secara keseluruhan, maka biaya mutasi mobil bekas adalah Rp 925.000.
Biaya Balik Nama Mobil
Setiap daerah memiliki prosedur dan biaya balik nama mobil yang berbeda untuk rebranding mobil bekas. Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk memverifikasi biaya penggantian nama mobil bekas secara online sebelum mengunjungi kantor Samsat.
Berikut rincian berapa biaya balik nama mobil bekas:
• BBN-KB: Di Jakarta, biaya yang dikenakan kepada pemilik mobil bekas adalah 1% dari harga pembelian mobil atau dari total PKB;
• SWDKLLJ: Menurut kebijakan pemerintah, biaya yang harus dibayar adalah Rs 143.000 untuk kendaraan non angkutan umum.
Selain itu, Anda juga harus membayar biaya pendaftaran mutasi nama mobil sesuai kebijakan masing-masing Samsat. Umumnya, biaya pendaftaran adalah Rp75.000-100.000.
Cara Biaya Balik Nama Mobil Bekas :
- Tahap pertama untuk biaya balik nama mobil adalah Pergi ke tujuan Anda yaitu SAMSAT.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan, petugas samsat akan memeriksa fisik mobil Anda.
- Pada saat yang sama, Anda perlu mengisi dokumen yang telah tersedia dari loket 1.
- Kumpulkan semua dokumen sesuai kebutuhan dan kirimkan ke petugas Samsat. Kemudian lanjut ke loket mutasi BPKB.
- Lengkapi formulir yang tersedia dan sertakan fotokopi ID Anda dan bayar biaya transfer mobil.
- Menyerahkan dokumen formulir yang telah terisi dan bukti pembelian mobil Anda ke loket online BPKB. Anda akan menerima invoice dari BPKB Online yang harus Anda bayar.
- Simpan bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
- Pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpan bukti pembayaran Anda.
- Kembali ke loket BPKB untuk memberikan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK
- Selanjutnya, tunjukkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK pada meja pendaftaran. Plat nomor baru anda dapatkan kepada Anda.
Dokumen yang Harus Ada
Dalam seluruh proses prosedur mutasi dan mutasi mobil bekas, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen. Ada KTP asli dan fotokopi, kwitansi pembelian mobil bekas dan versi fotokopi yang dengan materai Rp6.000, serta BPKB asli dan fotokopi. Dengan membawa semua file tersebut selama proses yang ada, semuanya bisa berjalan dengan lancar.
Begitulah informasi mengenai Berapa Biaya Balik Nama Mobil BekasBekas segera ubah pemilik kendaraan anda agar mudah untuk urusan pajak dan kepolisian.