Bayar Pajak Kendaraan Online Lebih Mudah dan Bebas Ribet
Bebas Antrian, Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Lebih Mudah, Aplikasi Samsat Online atau E-Samsat adalah sistem yang melayani pembayaran PKB, pengesahan STNK dan SWDKLLJ melalui transaksi elektronik.
Kata online sebenarnya tidak hanya menjurus pada kegiatan transaksinya, melainkan semua jangkauan layanan. Artinya, masyarakat pun dapat mengurus dokumen serta pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat mana saja, tanpa batas wilayah. Namun tetap harus dalam satu wilayah Polda, ya.
SIGNAL [aplikasi samsat online nasional]
SIGNAL – Samsat Digital Nasional adalah APLIKASI RESMI yang berada di bawah naungan dan asistensi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional yakni POLRI, Kementerian Dalam Negeri RI dan PT Jasa Raharja yang didukung oleh PT. Bomba Pasifik Indonesia sebagai Pihak Pengembang (developer) Platform Digital.
Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, anda tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja, tanpa perlu antri atau menunggu
Link Website : SIGNAL
Link Aplikasi : SIGNAL
E Samsat DKI Jakarta
Link Website : DKI
Link Aplikasi : DKI
E Samsat Jawa Barat
Link Website : SAMBARA
Link Aplikasi : SAMBARA
E Samsat Jawa Timur
Link Website : E-SMART SAMSAT JATIM
Link Aplikasi : E-SMART SAMSAT JATIM
E Samsat Jawa Tengah
Link Website : New Sakpole
Link Aplikasi : New Sakpole
E Samsat Aceh
Link Website : esamsat
Link Aplikasi :
E Samsat Sumater Utara
Link Website : SUMUT
Link Aplikasi : SUMUT
E Samsat Sumatera Selatan
Link Website : esamsat
Link Aplikasi : E Dempo
Tim Kami akan update secara berkala link situs web dan aplikasi samsat online di berbagai daerah.
Persyaratan Membayar Pajak Secara Online
1. Kendaraan sedang tidak dalam status terblokir baik data kepemilikan maupun Ranmor.
2. Bila meminta kode pembayaran melalui SMS, Wajib Pajak memiliki nomor seluler dan telepon aktif.
3. Wajib Pajak harus memiliki nomor rekening dan ATM di Bank yang bekerja sama dengan Samsat setempat.
4. Pembayaran pajak berlaku untuk kendaraan yang telah daftar ulang satu tahunan.
5. Pembayaran tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan pergantian STNK (5 tahunan) secara bersamaan.
6. Masa berlaku pajak yang dapat dibayarkan adalah dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan dari masa jatuhnya tempo.
7. Wajib Pajak merupakan perseorangan, bukan dari yayasan, badan usaha, atau badan sosial.